Koperasi
kredit atau Credit Union
atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di
bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga
prinsip utama yaitu:
- asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
- asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
- asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Keuntungan anggota koperasi kredit
bisa dilihat dari tingginya tingkat returns on savings dan rendahnya
biaya pinjaman.
Di Indonesia koperasi kredit
mempunyai 3 prinsip utama :
- asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
- asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
- asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Selain itu koperasi kredit di
Indonesia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan
utamanya.
Sejarah singkat koperasi kredit
di Dunia Pada awal mulanya koperasi
kredit berdiri di Negara Jerman pada akhir abad ke 19 yang didirikan oleh
seorang pioneer koperasi yang bernama Hermann Schulze-Delitzsch. Koperasi
kredit buatan beliau mempunyai ciri-ciri dasar dari semua koperasi yang ada
sekarang ini yaitu adanya sifat membantu diri sendiri, tanggung jawab sendiri,
demokrasi, persamaan, kesetaraan, dan solidaritas. Selain itu Mr.Schulze
mendapat kredit atas jasanya dalam mengembangkan sifat bond of association
yang menjadi dasar dari koperasi kredit sekarang ini. Selain Hermann Schulze-Delitzsch tokoh lain yang cukup berjasa dalam pengembangan koperasi kredit adalah Friedrich Wilhelm Raiffeisen yang tercata sebagai orang pertama yang tercatat mendirikan koperasi kredit di daerah pedesaan atau rural di daerah Heddesdorf, jerman. Perbedaan mendasar antara koperasi kredit bentukan Raiffeisen dan Schulze perbedaan pendirian lokasinya dimana Schulze mendirikan koperasinya di daerah perkotaan dan anggotanya kebanyakan adalah para pedagang, pemilik toko dan pengrajin. Sedangkan Raiffeisen mendirikannya didaerah pedesaan yang secara ekonomi penduduknya belum mempunyai perekonomian yang memadai.
yang menjadi dasar dari koperasi kredit sekarang ini. Selain Hermann Schulze-Delitzsch tokoh lain yang cukup berjasa dalam pengembangan koperasi kredit adalah Friedrich Wilhelm Raiffeisen yang tercata sebagai orang pertama yang tercatat mendirikan koperasi kredit di daerah pedesaan atau rural di daerah Heddesdorf, jerman. Perbedaan mendasar antara koperasi kredit bentukan Raiffeisen dan Schulze perbedaan pendirian lokasinya dimana Schulze mendirikan koperasinya di daerah perkotaan dan anggotanya kebanyakan adalah para pedagang, pemilik toko dan pengrajin. Sedangkan Raiffeisen mendirikannya didaerah pedesaan yang secara ekonomi penduduknya belum mempunyai perekonomian yang memadai.
Bahkan sebelum mulai terkenal di
jerman telah muncul "benih-benih" koperasi kredit di dunia seperti :
·
1864
Léon d'Andrimont mendirkan "people's bank" di belgia
·
1865
Luigi Luzzatti, the 'Schulze-Delitzsch' of Italy mendirikan the People's Bank
of Milan.
·
Koperasi
kredit juga terus menyebar di berbagai belahan eropa seperti di daerah Austria,
Swiss, Hungaria, Belanda dan Negara-negara Balkan
Beberapa keunggulan dan Kelemahan Koperasi Kredit di
Indonesia
Keunggulan
:
·
Menawarkankan
tingkat rates yang menarik bagi para anggota peminjam dan penyimpan pinjaman
·
Tidak
dikenakan pajak
·
Berperan
sebagai organisasi yang tidak mengejar keuntungan semata namun juga memberikan
pendidikan bagi anggotanya
·
Berfungsi
untuk melindungi anggotanya dari jeratan lintah darat
Kelemahan :
·
Kurangnya
tenaga sukarela yang efisien
·
Tidak
adanya diversitifikasi produk
·
Common
bond kadang membatasi kemapuan koperasi kredit untuk melakukan divertifikasi
Tolak Bantuan
Modal
Salah satu aspek
percaya diri ialah kesadaran menabung sebagai upaya swadaya masyarakat di
bidang ekonomi, menolong diri sendiri untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan dengan modal sendiri. Bukankah modal tabungan adalah salah satu
ukuran keswadayaan?
Pengalaman mengajarkan
bahwa modal dari dana bantuan yang datang terlalu awal karena belas kasihan
perorangan atau badan yang menaruh keberpihakan pada orang kecil bisa
menghambat tumbuhnya jiwa swadaya yang nampak pada pertumbuhan modal swadaya.
Tidaklah bijak mencari modal bantuan dari luar selama modal dari dalam masih memungkinkan.
Koperasi Kredit mengandalkan anggota sebagai pemodal utama.
Bambang Ismawan pernah
menulis, “Koperasi Kredit atau yang lebih dikenal dengan sebutan Credit Union
merupakan suatu terobosan untuk membantu masyarakat kecil dalam mengatasi
permodalan dengan kekuatannya sendiri. Koperasi Kredit berusaha untuk mengubah
mentalitas masyarakat bawah yang seringkali kurang percaya diri. Dengan menjadi
anggota Koperasi Kredit, masyarakat diyakinkan bahwa mereka mampu menolong diri
sendiri dengan kekuatan mereka sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu
bisa dikatakan bahwa pendekatan koperasi kredit langsung pada pemecahan masalah
pembangunan paling dalam yakni merombak ketergantungan menjadi kemandirian”.
Pemberdayaan
yang Memandirikan
Pendekatan pemberdayaan
pada intinya memberikan fokus pada otonomi pengambilan keputusan suatu kelompok
masyarakat yang berlandaskan pada sumber daya pribadi, langsung demokratis dan
pembelajaran sosial melalui pengelaman langsung.
Pemberdayaan
dilahirkan dari bahasa Inggris yakni ‘empowerment’ yang berarti pemberdayaan
atau daya atau kekuatan. Pemberdayaan dimaknai sebagai segala usaha atau upaya
untuk membebaskan masyarakat miskin dari belenggu kemiskinan yang menghasilkan
suatu situasi berbagai kesempatan ekonomis tertutup bagi mereka karena
kemiskinan tidak bersifat alamiah semata melainkan hasil berbagai macam faktor
yang menyangkut kekuasaan dan kebijakan maka pemberdayaan harus juga melibatkan
dua faktor bersangkutan.
Kemandirian
(self-reliance) harus lebih dilihat sebagai sikap mental ialah sikap tergantung
pada kemampuan dan sumberdaya sendiri. Dalam pelaksanaannya kemandirian
dinyatakan sebagai sikap ada atau tidak ada bantuan, kegiatan berjalan terus
(bdk. Ibnoe Soedjono, Membangun Koperasi Mandiri dalam Koridor Jatidiri,
LSP2I-Jakarta 2007).
Menolong diri sendiri
telah menjadi tradisi dan sekaligus nilai yang dianut koperasi dalam
melaksanakan kemampuannya sehari-hari. Kemandirian seharusnya ditempatkan dalam
kerangka hidup dengan menolong diri sendiri. Sebenarnya kebijakan untuk
membantu koperasi dalam situasi seperti sekarang ini bukannya apriori salah,
yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai bantuan yang diberikan justru
mematikan upaya koperasi untuk menolong diri sendiri, untuk dapat hidup
mandiri. Bantuan harus merupakan perangsangnya dan benar-benar diberlakukan
secara selektif, sifatnya sementara dan tepat momentum dalam arti “memberikan
minum pada saat orang haus atau memberi makan pada saat orang lapar”.
sumber:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
- http://en.wikipedia.org/wiki/Credit_union
- http://www.authorstream.com/Presentation/siedewe-300483-credit-unions-union-education-ppt-powerpoint/
- http://mesinpercetakan.com/koperasi-model-credit-union-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar