Senin, 03 Desember 2012

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI



Anggaran dasar adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi dan seluruh anggota koperasi.
Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan aturan-aturan yang mengatur tentang tata tertib dan tata laksana kegiatan koperasi.
Di dalam praktek bisanya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi ini memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain :
1. Nama Koperasi
2. Maksud dan tujuan
3. Kegiatan usaha
4. syarat – syarat keanggotaan
5. Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
6. Pengurus dan Pengawas Koperasi
7. Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
8. Pembagian SHU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar