Anggaran
dasar adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan
koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk
terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap sebagai
peraturan intern koperasi ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi
dan seluruh anggota koperasi.
Anggaran Rumah Tangga adalah
merupakan aturan-aturan yang mengatur tentang tata tertib dan tata laksana
kegiatan koperasi.Di dalam praktek bisanya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi ini memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain :
1. Nama Koperasi
2. Maksud dan tujuan
3. Kegiatan usaha
4. syarat – syarat keanggotaan
5. Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
6. Pengurus dan Pengawas Koperasi
7. Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
8. Pembagian SHU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar