Senin, 03 Desember 2012

SEKEJAB



Semakin aku berusaha,
Semakin aku tak bisa melupakanmu.
Semakin aku mencari tahu,
Semakin aku tidak menemukan jawabannya.
Aku dan kenangan bersamamu,
Sekejab menuliskan catatan indah dihatiku.
Membekas dihatiku walau semua telah berlalu,
Karena hadirmu dulu telah mengisi ruang kosong dihatiku.
Senyum canda tawamu dulu,
Telah member warna keindahan dihatiku.
Tapi kini hanya tinggal kenangan saja yang tersisa.
Masa lalu saat bersamamu,akan selalu teeringat dalam ingatanku
Meski tak akan bisa memilikimu.
Namun kamulah yang terbaik dihatiku

CREDIT UNION



Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Keuntungan anggota koperasi kredit bisa dilihat dari tingginya tingkat returns on savings dan rendahnya biaya pinjaman.

Di Indonesia koperasi kredit mempunyai 3 prinsip utama :
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Selain itu koperasi kredit di Indonesia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan utamanya.

Sejarah singkat koperasi kredit
di Dunia Pada awal mulanya koperasi kredit berdiri di Negara Jerman pada akhir abad ke 19 yang didirikan oleh seorang pioneer koperasi yang bernama Hermann Schulze-Delitzsch. Koperasi kredit buatan beliau mempunyai ciri-ciri dasar dari semua koperasi yang ada sekarang ini yaitu adanya sifat membantu diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, kesetaraan, dan solidaritas. Selain itu Mr.Schulze mendapat kredit atas jasanya dalam mengembangkan sifat bond of association
yang menjadi dasar dari koperasi kredit sekarang ini. Selain Hermann Schulze-Delitzsch tokoh lain yang cukup berjasa dalam pengembangan koperasi kredit adalah Friedrich Wilhelm Raiffeisen yang tercata sebagai orang pertama yang tercatat mendirikan koperasi kredit di daerah pedesaan atau rural di daerah Heddesdorf, jerman. Perbedaan mendasar antara koperasi kredit bentukan Raiffeisen dan Schulze perbedaan pendirian lokasinya dimana Schulze mendirikan koperasinya di daerah perkotaan dan anggotanya kebanyakan adalah para pedagang, pemilik toko dan pengrajin. Sedangkan Raiffeisen mendirikannya didaerah pedesaan yang secara ekonomi penduduknya belum mempunyai perekonomian yang memadai.



Bahkan sebelum mulai terkenal di jerman telah muncul "benih-benih" koperasi kredit di dunia seperti :

·         1864 Léon d'Andrimont mendirkan "people's bank" di belgia

·         1865 Luigi Luzzatti, the 'Schulze-Delitzsch' of Italy mendirikan the People's Bank of Milan.
·         Koperasi kredit juga terus menyebar di berbagai belahan eropa seperti di daerah Austria, Swiss, Hungaria, Belanda dan Negara-negara Balkan
Beberapa keunggulan dan Kelemahan Koperasi Kredit di Indonesia

Keunggulan :

·         Menawarkankan tingkat rates yang menarik bagi para anggota peminjam dan penyimpan pinjaman

·         Tidak dikenakan pajak
·         Berperan sebagai organisasi yang tidak mengejar keuntungan semata namun juga memberikan pendidikan bagi anggotanya
·         Berfungsi untuk melindungi anggotanya dari jeratan lintah darat
Kelemahan :

·         Kurangnya tenaga sukarela yang efisien

·         Tidak adanya diversitifikasi produk
·         Common bond kadang membatasi kemapuan koperasi kredit untuk melakukan divertifikasi
Tolak Bantuan Modal
Salah satu aspek percaya diri ialah kesadaran menabung sebagai upaya swadaya masyarakat di bidang ekonomi, menolong diri sendiri untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan dengan modal sendiri. Bukankah modal tabungan adalah salah satu ukuran keswadayaan?
Pengalaman mengajarkan bahwa modal dari dana bantuan yang datang terlalu awal karena belas kasihan perorangan atau badan yang menaruh keberpihakan pada orang kecil bisa menghambat tumbuhnya jiwa swadaya yang nampak pada pertumbuhan modal swadaya. Tidaklah bijak mencari modal bantuan dari luar selama modal dari dalam masih memungkinkan. Koperasi Kredit mengandalkan anggota sebagai pemodal utama.
Bambang Ismawan pernah menulis, “Koperasi Kredit atau yang lebih dikenal dengan sebutan Credit Union merupakan suatu terobosan untuk membantu masyarakat kecil dalam mengatasi permodalan dengan kekuatannya sendiri. Koperasi Kredit berusaha untuk mengubah mentalitas masyarakat bawah yang seringkali kurang percaya diri. Dengan menjadi anggota Koperasi Kredit, masyarakat diyakinkan bahwa mereka mampu menolong diri sendiri dengan kekuatan mereka sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu bisa dikatakan bahwa pendekatan koperasi kredit langsung pada pemecahan masalah pembangunan paling dalam yakni merombak ketergantungan menjadi kemandirian”.
Pemberdayaan yang Memandirikan
Pendekatan pemberdayaan pada intinya memberikan fokus pada otonomi pengambilan keputusan suatu kelompok masyarakat yang berlandaskan pada sumber daya pribadi, langsung demokratis dan pembelajaran sosial melalui pengelaman langsung.
Pemberdayaan dilahirkan dari bahasa Inggris yakni ‘empowerment’ yang berarti pemberdayaan atau daya atau kekuatan. Pemberdayaan dimaknai sebagai segala usaha atau upaya untuk membebaskan masyarakat miskin dari belenggu kemiskinan yang menghasilkan suatu situasi berbagai kesempatan ekonomis tertutup bagi mereka karena kemiskinan tidak bersifat alamiah semata melainkan hasil berbagai macam faktor yang menyangkut kekuasaan dan kebijakan maka pemberdayaan harus juga melibatkan dua faktor bersangkutan.
Kemandirian (self-reliance) harus lebih dilihat sebagai sikap mental ialah sikap tergantung pada kemampuan dan sumberdaya sendiri. Dalam pelaksanaannya kemandirian dinyatakan sebagai sikap ada atau tidak ada bantuan, kegiatan berjalan terus (bdk. Ibnoe Soedjono, Membangun Koperasi Mandiri dalam Koridor Jatidiri, LSP2I-Jakarta 2007).
Menolong diri sendiri telah menjadi tradisi dan sekaligus nilai yang dianut koperasi dalam melaksanakan kemampuannya sehari-hari. Kemandirian seharusnya ditempatkan dalam kerangka hidup dengan menolong diri sendiri. Sebenarnya kebijakan untuk membantu koperasi dalam situasi seperti sekarang ini bukannya apriori salah, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai bantuan yang diberikan justru mematikan upaya koperasi untuk menolong diri sendiri, untuk dapat hidup mandiri. Bantuan harus merupakan perangsangnya dan benar-benar diberlakukan secara selektif, sifatnya sementara dan tepat momentum dalam arti “memberikan minum pada saat orang haus atau memberi makan pada saat orang lapar”.
sumber:
  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
  2. http://en.wikipedia.org/wiki/Credit_union
  3. http://www.authorstream.com/Presentation/siedewe-300483-credit-unions-union-education-ppt-powerpoint/
  4. http://mesinpercetakan.com/koperasi-model-credit-union-indonesia/

MANAJEMEN KEUANGAN KOPERASI




Pengertian Definisi Manajemen
Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”.

Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.

Pengertian Koperasi

Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Dalam manajemen Koperasi ada tiga unsur utama atau perangkat organisasi Koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas.
·         Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
·         pengurus merupakan pemegang amanah hasil rapat anggota.
·          badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat anggota.
Dari ketiga unsur manajemen Koperasi ini, pengurus merupakan unsur yang paling memegang peranan. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen yang tinggi, dalam memajukan Koperasi.
Sebagai badan usaha, Koperasi harus dikelola secara professional. Sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan Koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:
Ø  Mengelola Koperasi dan usahanya.
Ø  Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi (RAPBK).
Ø  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Sebagai badan usaha, Koperasi harus dikelola secara professional. Sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan Koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:
Ø  Mengelola Koperasi dan usahanya.
Ø  Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi (RAPBK).
Ø  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Ø  Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Dalam hal ini manajemen keuangan Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
A. PERENCANAAN (PLANNING)
Adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan.
Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.

B. PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)
Adalah sekelompok manusia yang bekerjasama, dimana kerjasama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu”

C.   ACTUATING (PENGGERAKAN UNTUK BEKERJA)

Dibangun untuk memberdayakan masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan. Misi ini sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu (komunitas anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara bersama-sama (goal). Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi harus menunjukkan jatidirinya yang mandiri.



D. PENGAWASAN (CONTROLLING)
Adalah merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut”.
Kegiatan penggunaan modal
adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
Pentingnya faktor modal bagi suatu usaha, digambarkan oleh Bambang Riyanto (1985: 61) sebagai berikut:
“Modal kerja sangat berpengaruh terhadap berjalannya operasi suatu perusahaan sehingga modal kerja harus senantiasa tersedia dan terus menerus diperlukan bagi kelancaran usaha, dengan modal yang cukup akan dapat diproduksi optimal dan apabila dilakukan penambahan modal maka produksi akan meningkat lebih besar lagi.”
Modal dapat dibedakan atas pengertian sempit dan yang luas. Dalam arti sempit, modal sering diartikan sebagai uang atau sejumlah dana untuk membiayai suatu usaha atau kegiatan. Dalam arti luas, modal diartikan sebagai segala sesuatu (benda modal: uang, alat, benda-benda, jasa) yang dapat digunakan untuk menghasilkan sesuatu.
Dilihat dari segi fungsinya modal dapat dibedakan atas modal individu dan modal sosial. Modal individu adalah tiap-tiap benda yang memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Modal sosial adalah setiap produk yang digunakan untuk produksi selanjutnya
Fungsi permodalan berkembang dari masa ke masa, yang semula orientasinya hanya pada ”bagaimana cara mendapatkan modal” kemudian berkembang menjadi ”bagaimana cara menggunakan/mengalokasikan modal”. Akhirnya kemudian berkembang dengan fokus ”bagaimana mendapatkan modal dengan cara yang paling menguntungkan sekaligus bagaimana menggunakan modal tersebut secara efektif dan efisien.” Inilah yang dimaksud dengan pengertian permodalan secara luas. Dengan demikian ada dua pokok masalah dalam permodalan, yaitu: 1) mendapatkan modal, dan 2) menggunakan modal.
Masalah permodalan dalam Koperasi menjadi bagian dari tugas pengurus. Pengurus memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota.






Sumber: