Senin, 22 Oktober 2012

Undang-undang koperasi




Diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan dasar hukum pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Kemudian di dalam penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu, definisi koperasi dapat diartikan sebagai “suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1. Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.


Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa (menurut Arifinal Chaniago,1998) :
1.      Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan akumulasi modal),melainkan merupakan persekutuan sosial.
2.       Sukarela untuk menjadi anggota,netral terhadap aliran dan agama.
3.      Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota dengan kerjasama secara kekeluargaan.
Oleh Undang-Undang No25 Tahun1992 (pasal1), Koperasi diartikan sebagai suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan menlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


Sumber :
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2132942-pengertian-koperasi/
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_7476/title_dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar