Diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan dasar hukum pasal 33 ayat 1
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI
Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka
dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23,
dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Kemudian di dalam penjelasan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun
perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation
yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu, definisi
koperasi dapat diartikan sebagai “suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai
anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan dengan
koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1. Berikut ini kutipan
lengkap bunyi Pasal 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah
segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.
Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa
(menurut Arifinal Chaniago,1998) :
1.
Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal
(bukan akumulasi modal),melainkan merupakan persekutuan sosial.
2.
Sukarela untuk
menjadi anggota,netral terhadap aliran dan agama.
3.
Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota
dengan kerjasama secara kekeluargaan.
Oleh Undang-Undang No25 Tahun1992 (pasal1), Koperasi diartikan sebagai suatu
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
menlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Sumber :
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2132942-pengertian-koperasi/
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_7476/title_dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar