Senin, 22 Oktober 2012

Keluarga ku



Keluarga ku segalanya,dan aku sayang keluarga ku melebihi segalanya..Aku memiliki Kedua Orang tua yang sangat Perhatian dan sayang kepada anak-anaknya,bagi Papa Mama pendidikan lah yang paling penting, dan yang membuat orang tua ku bahagia adalah Anak-anaknya bisa saling rukun saling menyayangi satu sama lainJ Aku anak ke 4 dari 4 bersaudara, jadi aku anak paling kecil. Sejak aku SMA Keluarga ku tinggal secara terpisah , itu yang membuat ku terkadang sedih.

Papa sama Mama kira-kira sudah empat tahun tinggal di Padang,walaupun orang tua ku jauh dari ku tapi setiap hari mereka menelponi ku dari sana menanyakan kabar ku sehari-hari,dan orangtua ku mengusahakan setiap 3bulan sekali mengunjungi ku ke Depok.meskipun awalnya berat,lama kelamaan sudah terbiasa dengan keadaan seperti ini.

Kakak ku yang pertama dia sudah berkeluarga sekarang tinggal di Batam,Nama nya Delia Anita. Dia tamatan UI,kakak ku ini kakak yang paling tegas dan  perhatian sama keluarga dari hal-hal kecil deh pokoknya,kakak ku ini paling tidak suka di bohongi,dan yang jelas jangan bikin dya kecewa dengan kelakuan kitaJ

Kakak ku yang ke dua ini namanya Popy Erita,Dia tamatan Gunadarma juga loh..aku tinggal sama dia di depok,kakak ku sudah berkeluarga juga. Kakak ku ini penyabar banget, selalu tenang hadapin masalah,jadi aku sering dapet pemasukan dan dia teman curhatku di rumaH.

Kakak ku yang ke tiga ini laki-laki,namanya Ruli Ramdhani,dia tamatan U.Pancasila,sekarang udah kerja dan tinggal di Batam.abang ku ini sifatnya keras sama kayak papa. Dia teman berantam ku semasa kecil,jarang akurnya deh.tapi  sekarang udah enggak abang kalo di ajak curhat enak banget apa lagi kalo masalah di kampus jadi pendengar yang baik dengan gayanya yang santai dan perhatian banget sama adeknya.

Ohh iya Aku juga punya 4 ponakan yang masih kecil,tingkahnya lucu-lucu semua,apa lagi dengan kelakuan ku yang iseng. itu yang bikin kangen banget sama mereka.kadang berasa jadi kakak bukannya tante..hehehee karna umurnya masih 19 juga sih kadang masih kekanak-kanakan dikit.hehehee
Ada pesan Yang selalu ku ingat dari kedua orang tua ku dan kakak-kakak ku adalah “jangan lupa solat,kuliah yang benar, dan Menjaga nama baik keluarga”




5W1H



·         Apa Manfaat Koperasi Bagi Pegawai BUMN?
Menurut saya Koperasi bagi Pegawai sangatlah bermanfaat untuk membantu kebutuhan hidup. Begitu banyaknya koperasi didirikan sehingga memberi peluang bergeraknya perekonomian nasional.
UNIT usaha yang kami kelola tidak terbatas pada usaha simpan pinjam saja. Koperasi yang biasanya bergerak pada unit usaha simpan pinjam (kredit), koperasi konsumsi barang, atau koperasi yang memproduksi barang dan jasa ikut menggerakkan roda perekonomian. Prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.

·         Kapan Berdirinya Koperasi?
Sebagian besar pakar koperasi dan beberapa kalangan berpendapat
bahwa sesungguhnya bentuk-bentuk koperasi yang konkret di Indonesia
baru mulai tumbuh pada era kebangkitan nasional, yaitu pada awal-awal tahun 1900-an. yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan karena pada umumnya mereka mengelolah usaha dengan tradisional.

·         Siapa yang boleh menjadi Anggota dalam Koperasi?
Siapa saja. namun kadangkala ada anggota yang tidak bertanggung jawab atau lepas tanggungjawab terhadap koperasi tempatnya bernaung, Kita harus mencari seorang pengurus yang benar-benar mau bertanggungjawab,jangan lepas tanggung jawab saja.maksudnya lepas tanggung jawab adalah seperti ketidak jujuran anggota atau pengurus, pengelolaan yang tidak demokratis, kurangnya kesadaran untuk mengembalikan pinjaman, kurangnya kesadaran untuk menghidupkan koperasi demi kelangsungan koperasi itu sendiri. Padahal koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.

·         Dimana Sebenarnya Letak Masalah Koperasi pada saat ini?
Letak masalah koperasi kita saat ini adalah koperasi kita harus melakukan gerakan revitalisasi koperasi. Revitalisasi koperasi itu maksudnya adalah pengelolaan koperasi itu harus benar-benar profesional. Jadi saya mengharapkan, pelaku koperasi itu merubah mindset. Jangan dianggap koperasi itu betul-betul sangat inklusif. Pengelolaan manajemennya juga harus terbuka dan harus betul-betul dikelola dengan profesional. Sekalipun pengelolanya bisa diambil dari luar. Intinya harus ada pengelolaan manajemen yang transparan dan professional.

·         Mengapa Koperasi Sangat Penting Bagi Pegawai?
Di negara kita peranan koperasi sangatlah penting, maka tidak heran koperasi bisa kita jumpai dimana-mana, bahkan sampai ke plosokpun kita bisa menjumpai koperasi. Bagi Masyarakat, Koperasi sudah tidak asing lagi, koperasi adalah salah satu bentuk
persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi. Koperasi sangat berperan penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang mengenal Koperasi. secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik.

·         Bagaimana pendapat Anda dengan adanya Koperasi?
Menurut saya Perkembangan usaha koperasi sangat tinggi dan bagus.telah terbukti bahwa koperasi merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia. Pertumbuhan koperasi tersebut juga seiring dengan pertumbuhan anggota koperasinya juga, meskipun ada dari beberapa koperasi itu ada yang tidak aktif. Kalau sudah begitu tinggal kewajiban Kementerian Koperasi dan UKM adalah mendorong koperasi-koperasi yang tidak aktif agar bisa aktif kembali.

Undang-undang koperasi




Diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan dasar hukum pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Kemudian di dalam penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu, definisi koperasi dapat diartikan sebagai “suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1. Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.


Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa (menurut Arifinal Chaniago,1998) :
1.      Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan akumulasi modal),melainkan merupakan persekutuan sosial.
2.       Sukarela untuk menjadi anggota,netral terhadap aliran dan agama.
3.      Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota dengan kerjasama secara kekeluargaan.
Oleh Undang-Undang No25 Tahun1992 (pasal1), Koperasi diartikan sebagai suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan menlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


Sumber :
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2132942-pengertian-koperasi/
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_7476/title_dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/