Hukum
Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum
publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini.
SEJARAH
HUKUM PERDATA
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838
oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Sistematika
Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
- Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
2. Hukum
Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum yang timbul karena hubungan keluarga/kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan
orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3. Hukum
Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4. Hukum
Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal
dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang
meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada
mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian
hukum,yaitu:
- Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
- Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada
perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1)
Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum
Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum
yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2)
Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu
sendiri.
Hukum
Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1.
Hukum Perdata Adat:
Berlaku
untuk sekelompok adat
2.
Hukum Perdata Barat:
Berlaku
untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3.
Hukum Perdata Nasional:
Berlaku
untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan
realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat masih
berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi
Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan
bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi:
Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar