HUKUM adalah segala
peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat
dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
Pengertian Hukum menurut para ahli :
Ø
Definisi hukum menurut Karl Marx
adalah:
“Suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam
masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu”.
Ø
Definisi hukum menurut Prof.
Achmad Ali adalah:
“Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu
sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh
manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber
dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh
otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut.
Ø
Definisi hukum menurut Prof.
Achmad Ali:
“Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu
sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh
manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber
dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh
otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan
oleh warga masyarakat dalam kehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar
akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi
yang sifatnya eksternal”
Ø
Definisi hukum menurut Prof.
Soedikno Mertokusumo:
“Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah
dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku
dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan
sanksi”.
Ø
Definisi hukum menurut Mochtar
Kusumaatmadja:
“Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang
hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan
proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan”.
Ø
Definisi hukum menurut J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH:
“Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib”.
PENGERTIAN
HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat pertumbuhan dan perkembangan tali
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi memiliki
aturan yang baku, yaitu saat permintaan banyak maka harga akan semakin
meningkat. Begitu sebaliknya saat permintaan menurun,maka harga pun akan
semakin murah. Selain itu, suatu factor yang merupakan bagian dari ekonomi akan
mempengaruhi bagian lainnya
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua:
1. Hukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum
ekonomi secara social adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional yang adil dan
merata.
Sehingga hukum ekonomi mempunyai 2 aspek
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek
pengaturan usaha –usaha pembagian hasil pembanguna ekonomi secara serta merta
diantara seluruh lapisan masyarakat.
Contohnya:
1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Menurut
Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Menurut
Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum
memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Sumber:
http//wartawarga.gunadarama.ac.id http://carapedia.com/pengertian_definisi_ilmu_ekonomi_menurut_para_ahli_info490.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar